Kamis, 14 Juli 2011

DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMA 2 PO

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN KELUARGA ALUMNI

SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 2 PONOROGO

BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

1. Anggota Biasa adalah seluruh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

2. Anggota Luar Biasa adalah alumni Sekolah lain yang mengabdikan dirinya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

3. Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang disahkan sebagai Anggota oleh Pengurus Pusat.

Pasal 2

1. Seluruh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo secara otomatis sudah tercatat sebagai anggota IKA SMADAPO terhitung sejak tanggal kelulusan yang tertera dalam Ijasah.

2. Kartu tanda Anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

BAB II

Susunan Organisasi dan Pengurus

Pasal 3

1. Susunan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua Umum

b. Ketua I

c. Ketua II

d. Ketua III

e. Sekretaris

f. Bendahara

g. Wakil Bendahara

h. Bidang-bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

2. Pengurus Pusat merupakan Badan Eksekutif tertinggi organisasi yang bertugas antara lain :

a. Memimpin jalannya organisasi

b. Berusaha mewujudkan tujuan dan usaha organisasi

c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

d. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional berikutnya.

e. Pembagian tugas antara Ketua Umum, Ketua I, Ketua II dan Ketua III diatur sesuai dengan Bidang yang ada di pengurus pusat.

3. Apabila Ketua Umum berhalangan atau sewaktu-waktu dalam keadaan mendesak berhalangan tugas, tanggung jawab Ketua Umum dapat dilaksanakan oleh Ketua I

4. Apabila Ketua I juga berhalangan tugas, tanggung jawab Ketua I dapat dilaksanakan oleh Ketua II.

5. Apabila Ketua II juga berhalangan tugas, tanggung jawab Ketua I dapat dilaksanakan oleh Ketua III.

6. Surat-surat yang bersifat penting dan prinsip atau yang berisi suatu kebijaksanaan atau keputusan pengurus pusat, harus ditandatangani bersama-sama oleh Ketua Umum atau Ketua I atau Ketua II atau Ketua III dan Sekretaris.

Pasal 4

Pengurus Wilayah

1. Pengurus Wilayah merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kota/Kabupaten dengan jumlah anggota minimal 15 orang.

2. Susunan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Bendahara

e. Beberapa Seksi menurut kebutuhan

f. Beberapa Koordinator Alumni

3. Pengurus di Wilayah mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKA SMADAPO di Wilayahnya.

4. Pengurus Wilayah berwenang melaksanakan program kerja serta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.

5. Segala aktifitas dan kebijakan Pengurus Wilayah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat

6. Pengurus Wilayah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.

Pasal 5

Badan Kesekretariatan

1. Badan Kesekretariatan merupakan Badan Eksekutif yang berkedudukan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang bertugas membantu Pengurus Pusat

2. Susunan badan kesekretariatan sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Kepala Sekretariat

b. Staf Sekretariat

3. Segala aktifitas dan kebijakan badan kesekretariatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.

4. Badan Kesekretariatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Pusat di akhir masa kepengurusan.

Pasal 6

Badan Penasehat

1. Badan Penasehat di tingkat Pusat yang merupakan penasehat Pengurus Pusat IKA SMADAPO yang terdiri dari :

a. Kepala Sekolah

b. Guru/Karyawan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo

c. Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Pusat

2. Badan Penasehat di tingkat Wilayah yang merupakan penasehat Pengurus Wilayah IKA SMADAPO yang terdiri dari :

a. Pejabat Setempat

b. Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Wilayah

BAB III

Pemilihan Pengurus Pusat, Wilayah dan Sekretariat

Pasal 7

1. Pemilihan Pengurus Pusat diadakan oleh Sidang Pleno Musyawarah Nasional untuk masa jabatan tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

2. Tata cara pemilihan Pengurus Pusat, dipilih oleh Formatur yang diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional.

3. Forum untuk pemilihan Pengurus pusat tersebut sesuai dengan peserta yang hadir.

Pasal 8

1. Pengurus Wilayah dipilih oleh Musyawarah Anggota Wilayah untuk masa jabatan tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

2. Tata cara pemilihan Pengurus Wilayah diatur dalam tata tertib tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Wilayah.

3. Forum untuk pemilihan Pengurus Wilayah tersebut sesuai dengan peserta yang hadir.

Pasal 9

Badan Kesekretariatan dipilih oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan

BAB IV

Sumber Dana

Pasal 10

1. Iuran anggota

2. Sumbangan yang tidak mengikat

3. Pembagian uang iuran adalah sebagai berikut :

a. Pengurus Pusat sebesar 30 % dari besar Iuran Anggota per wilayah

b. Pengurus Wilayah sebesar 70 % dari besar Iuran Anggota per wilayah

BAB V

Musyawarah

Pasal 11

1. Musyawarah Nasional (Munas) IKA SMADAPO diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan membentuk panitia penyelenggara (organizing Commite) dan panitia pengarah (Stering Commite) untuk menyiapkan materi Munas.

2. Keputusan Musyawarah Nasional IKA SMADAPO dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.

3. Peserta Munas terdiri dari pengurus pusat, Pengurus Wilayah dan anggota yang hadir dan mendaftarkan diri.

Pasal 12

1. Agenda Musyawarah Nasional adalah :

a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b. Menetapkan program Kerja

c. Memilih Pengurus Pusat

2. Acara bahan-bahan dan tata tertib Musyawarah Nasional sudah harus diterima oleh Pengurus Wilayah paling lambat satu bulan sebelum Musyawarah Nasional dimulai.

Pasal 13

1. Undangan Munas harus dilakukan secara tertulis selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Munas.

2. Setiap peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak suara, hak berbicara dan hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 14

1. Undangan Muswil harus dilakukan secara tertulis selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Muswil.

2. Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak suara, hak berbicara dan hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 15

1. Pencalonan Ketua Umum dilakukan oleh pengurus wilayah berdasarkan usul anggota di Setiap Wilayah yang bersangkutan.

2. Setiap Pengurus Wilayah dapat mencalonkan 2 (dua) nama yang berbeda untuk dipilih sebagai calon Ketua Umum.

3. Calon yang berhak untuk dipilih sebagai Ketua Umum harus mendapat dukungan paling sedikit 3 (tiga) Pengurus Wilayah.

4. Pemilihan Ketua Umum dilakukan langsung dan tertutup oleh peserta Munas yang hadir dalam munas dan yang mempunyai hak suara .

5. Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua umum sekaligus sebagai Ketua Formatur.

6. Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak nomor urut 2 s.d 5 ditatapkan sebagai Anggota Formatur.

BAB VI

Syarat-syarat Calon Ketua Umum

Pasal 16

Untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota IKA SMADAPO minimal 5 (lima) tahun.

BAB VII

Ketentuan-ketentuan lain

Pasal 17

Apabila ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau timbul perbedaan penafsiran, maka pengurus pusat berhak untuk memutuskan.

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan saran Pengurus Wilayah dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMA 2 PO

ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA ALUMNI

SMA NEGERI 2 PONOROGO

MUKADIMAH

Bahwa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan yang luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran atas peranan sekolah pada umumnya, maka didirikan Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo sebagai Lembaga Pendidikan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam bentuk insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu pengetahuan luhur.

Bahwa Alumni dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo, adalah insan yang bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Bahwa Keadilan, Kemakmuran, serta Kesejahteraan Bangsa merupakan suatu kesatuan yang erat hubungannya dengan mutu dan perkembangan dunia pendidikan pada umumnya.

Kemudian dari pada itu dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang merupakan pedoman dasar bagi seluruh Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

BAB I

NAMA, AZAS DAN SIFAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo, disingkat IKA SMADAPO.

Pasal 2

Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo ini berazaskan Pancasila.

Pasal 3

Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo bersifat kekeluargaan, keilmuan dan kemasyarakatan.

BAB II

KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 4

Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Ponorogo bertempat kedudukan di SMA Negeri 2 Ponorogo.

Pasal 5

Organisasi ini didirikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo tanggal 24 April 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6

Organisasi ini merupakan wadah dan bentuk kerja sama Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang bertujuan memajukan, mengembangkan ilmunya untuk kepentingan Alumni, Almamater, dalam kerangka Pengembangan Nasional dan Kemanusiaan.

Pasal 7

Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo berusaha untuk :

1. Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni, almamater pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Membantu menggiatkan serta menghimpun usaha para anggota dalam rangka tanggung jawab bersama dalam Pembangunan Nasional.

3. Membantu mempertinggi dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dikalangan para anggota dan masyarakat.

4. Bekerja sama dengan segala pihak untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB IV

L A M B A N G

Pasal 8

Lambang Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo adalah Lambang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo ditambah dengan tulisan IKA SMADAPO dengan ukuran (8 x 6) cm.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

1. Anggota Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Luar Biasa

c. Anggota Kehormatan

2. Anggota Biasa adalah setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

3. Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang pernah mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo dan disahkan oleh Pengurus IKA SMADAPO.

4. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang dianggap berjasa dalam membina, membantu dan memajukan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo dan atau IKA SMADAPO dan keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat IKA SMADAPO.

Pasal 10

Hak keanggotaan hilang disebabkan :

1. Meninggal Dunia

2. Atas permintaan sendiri

3. Diberhentikan

BAB VI

STRUKTUR ORAGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11

Struktur Organisasi IKA SMADAPO terdiri dari Tingkat Pusat dan Tingkat Wilayah.

Pasal 12

Susunan Pengurus IKA SMADAPO terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Luar Negeri.

Pasal 13

1. Bila memerlukan badan penasehat, Pengurus Pusat dapat membentuknya.

2. Adapun mengenai ketentuan dan tata-tata cara pembentukan Badan Penasehat ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

1. Pengurus Pusat IKA SMADAPO berkedudukan di Ponorogo, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

2. Pengurus Wilayah IKA SMADAPO berkedudukan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.

3. Pengurus di Luar Negeri disamakan dengan Pengurus Wilayah.

BAB VII

PENGURUS PUSAT DAN WEWENANG

Pasal 13

1. Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi IKA SMADAPO yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua Umum, tiga orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dibantu seorang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Pengurus Pusat dapat mengangkat seseorang menjadi Pengurus Kehormatan dan Dewan Pakar dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Penasehat.

3. Pengurus Pusat berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Musyawarah Nasional serta Keputusan-keputusan Rapat Pengurus Pusat.

b. Bertindak keluar dan kedalam mewakili IKA SMADAPO.

c. Mengesahkan susunan Pengurus dan melantik Pengurus Wilayah.

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 14

Kekayaan Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo diperoleh dari :

1. Uang Pangkal

2. Uang Iuran

3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

4. Usaha-usaha yang sah, Pengurus Pusat diperbolehkan mendirikan badan hukum untuk mengatur dan mengelola keuangan.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15

1. Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Dipilih dan memilih

b. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi

c. Menyatakan pendapat.

2. Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Almamater dan Organisasi.

3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi azas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.

BAB IX

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 16

1. Musyawarah Nasional adalah kedudukan tertinggi IKA SMADAPO, yang berwenang untuk :

a. Menetapkan dan atau merubah Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA SMADAPO.

b. Menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi.

c. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

d. Memillih dan Menetapkan Pengurus Pusat.

2. Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 17

Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah Wilayah.

Pasal 18

Musyawarah Pusat dan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.

BAB X

MUSYAWARAH WILAYAH

Pasal 19

1. Pengurus Wilayah adalah pelaksana Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara serta beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

2. Ketua Pengurus Wilayah di Ponorogo selain memimpin Pengurus Wilayah, Ex. Officio menjadi salah seorang Ketua Bidang di Pengurus Pusat.

3. Pengurus Wilayah Berwenang :

a. Menentukan Kebijaksanaan Organisasi di Wilayah sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat dan hasil Musyawarah Wilayah yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta Keputusan Munas dan Kebijakan Pengurus Pusat.

b. Bertindak keluar dan kedalam mewakili Pengurus Wilayah.

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

1. Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari jumlah Wilayah.

2. Jika Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo bubar, segala kekayaannya menjadi milik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

BAB XII

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 21

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA SMADAPO hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen dari jumlah yang hadir ditambah satu orang anggota.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Ponorogo, tanggal 24 April 2011

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL
IKA SMADAPO